Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya

Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya

25 Juli 2011 |

Hubungan hukum tata Negara dengan Ilmu Negara

Segi Sifat

Karena sifatnya yang praktis, orang langsung dapat mempergunakan Hukum Tata Negara dalam penerapannya. Sedangkan Ilmu Negara bersifat teoritis, dipergunakan sebagai ilmu pengantar bagi Hukum Tata Negara, sehingga orang tidak dapat langsung mempergunakannya dalam praktek.

Segi Manfaat

Menurut pendapat Rangers Hora Siscama dalam bukunya “Naturlijke waarheid en historiche” menggolongkan tugas ahli hukum di satu pihak sebagai penyidik sedang dipihak lain sebagai pelaksana yang akan menggunakan hukum dalam keputusan-keputusannya. Menurutnya, seorang ahli hukum dinamakan penonton (de jurist als toeschouwer), sebagai penonton ia lebih mengetahui kekurangan-kekurangan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para pemain dan mencoba sebab musabab dengan mengadakan analisa-analisa tentang peristiwa itu untuk menentukan caranya yang lebih baik dan sempurna, bagaimana melaksanakan hukum itu. Dalam golongan kedua seorang ahli hukum dianggap sebagai pemain (de jurist als medespeler) yang harus memutuskan. Keputusan dapat berbetuk undang-undang (legislatif), vonnis (judikatif) dan beschikking (eksekutif).

oleh karena itu keputusan-keputusan itu bergantung pada pelasanaan. Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan, karena itu ilmu negara mementingkan teoritisnya sedangkan HTN dan HAN lebih mementingkan nilai praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut masing-masing tugasnya.

Dasril Radjab, menyimpulkan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengatahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk HTN. Karenanya untuk mengerti hukum ketatanegaraan (HTN) harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan hal ikhwal secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk HTN positif, dan HTN merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.

Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik

Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan pengisian dari garis politk. Misalnya:

1. Terbentuknya UU (UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR.

2. Maklumat Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).

3. Pembentukan suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi Negara

Kedua cabang ilmu tersebut mempunyai katian yang sanat erat, karena staatrecht in engere zein (HTN dalam arti sempit) dan administratiet recht (HAN) adalah bagian dari staatrecht in ruimere zin (HTN) dalam arit luas. Terdapat dua kelompok dalam memandang hubungan ntar HTN dengan HAN:

Golongan yang berpendapat bahwa antara HTN da HAN terdapat perbedaan prinsipil (asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi secara tajam baik seistematika maupun isinya.

Definisi Hukum Tata Negara

Monday, 02 August 2010 01:38 | Written by Administrator |||

Hukum Tata Negara memiliki beberapa definisi. Pakar hukum mendefinisikan Hukum Tata Negara menurut pendapat berdasarkan sudut pandangnya:

a. Van Vollenhoven (Belanda) dalam bukunya “Staatrecht Over Zee” menyatakan:

“hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum tingkat atas  sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan yang berkuasa, berwenang dan fungsinya dalma lingkungan masyarakat hukum tersebut”.

b. Van der Poot (belanda), dalam bukunya “Handboek van de Nederlands Staat-recht”;

“Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-bdadan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan individu-individu (kegiatannya).

c. Wade dan Philip (Inggris) dalam bukunya “Constitutional Law”  Terbitan 1936:

“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi, kedudukan tugas dan fungsi serta hubungan antar organ-organ tersebut”.

d. Paton (Inggris) dalam bukunya “Textbook of Jurisprudence” mendefinisikan:

“Hukum Tata Negara pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara”.

e. A.V. Dickey (Inggris) dalam bukunya “An Introduction to The Study of The Law of The Constitution”:

“hukum Tata Negara pada dasarnya menitik beratkan pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara”.

f. Maurice Duverger (Perancs) menyatakan:

“Hukum konstitusi adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik sutu lembaga negara”.

g. M. Soli Lubis (Indonesia) dalam bukunya “Azas-azas hukum Tata Negara” merumuskan:

“Hukum Tata Negara adalah seperangkat peraturan mengenai bentuk susunan negara, alat perlengkapannya, tugas-tugas dan hubungan di antara alat-alat perlengkapan”.

h. Kusumadi Pudjosewojo (Indonesia) di dalam bukunya “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia” menyebutkan:

“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau Republik) yang menunjukan masyarakat hukum atasan maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat-masyarakat hukum dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yag memegang kekuasaan penguasa) dari masyarkat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkata imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.

i. Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam bukunya “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia” mendefinisikan: “Hukum Tata Negara adalah sebgai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alantar alta perlengkapan negara dalam garis vertical dan horisontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya”.

Dari pendapat para ahli hukum tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atasa sampai bawah, struktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan neara, hubungan antar aperlengkapan tersebut secara hieraki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.

Pengertian Hukum Tata Negara

Thursday, 29 July 2010 11:22 | Written by Administrator |||

Beberapa orang sarjana mengemukakan pendapat yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum tata negara. Paa sarjana itu, antara lain:

a. van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang saru dengan yang lainnya, sert hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.

b.

Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.

c. LJ Van Apeldoom berpendapat, bahwa hukum tata negar adalah hukum negara dalam arti sempit.

d. Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negar, bentuk pemerintahan, menunjuka masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan wewenang serta imbangan dari alat perlengkapan tersebut.

d. Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi daerah.

Istilah Hukum Tata Negara

Monday, 02 August 2010 01:03 | Written by Administrator |||

Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Negara (Staatsrecht), yang berarti Hukum Tata Negara dalam arti luas (staatrecht in ruimere zin). Istilah hukum negara dimasudkan untuk membedakan arti Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin).

Hukum Tata Negara dalam arti luas atau Hukum Negara termasuk di dalamnya Hukum Administrasi Negara atu Hukum Tata usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit meluputi Hukum Tata Negara itu sendiri, yaitu hukum tata negara sutu negara  tertetntu yang berlaku pada waktu tertentu(hukum tata negara positif dari suatu negara).

Di Inggris untuk menyebut Hukum Tata Negara pada umunya digunakan istilah Constitusional Law, Dasar pengggunaan istilah ini adalah bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi lebih menonjol. Istilah lain dari Constitusional Law adalah State Law yang didasarkan atas perkembangan bahwa hukum negaranya lebih penting.

http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum.html

Tinggalkan komentar